Media dan Informasi
Alamat Website Resmi Layananhttps://bphtb.asahankab.go.id/
Tentang layanan
Layanan daring untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, atau waris.
Manfaat bagi masyarakat
- Pengurusan BPHTB lebih mudah dan transparan
- Mendukung kelancaran proses transaksi properti
Alur pengguna layanan
- Buka situs BPHTB OnlineLihat Detail
- Masuk atau daftar akun sesuai ketentuan layanan
- Isi data transaksi perolehan hak
- Ikuti petunjuk verifikasi dan pembayaran di aplikasi