

Pemerintah Kabupaten Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Hasil tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak penilaian yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (05/11/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai KPK RI beserta Jajaran, Wakil Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran, Forkopimda Kabupaten Asahan, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, perwakilan etnis, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Penilaian yang dilaksanakan pada 4–5 November 2026 ini dilakukan oleh KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang dibacakan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., disampaikan salam hangat, apresiasi, dan penghargaan kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan tersebut serta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah berkomitmen mengikuti seluruh tahapan penilaian.

Disampaikan bahwa korupsi merupakan salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.


Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan pencegahan, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan pembentukan budaya kerja yang berintegritas. Lebih lanjut disampaikan, program Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi memiliki arti penting sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat enam komponen utama yang menjadi perhatian, yakni tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal. Keenam komponen tersebut harus saling mendukung dan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Gubernur juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen maupun pencapaian nilai. Hal yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan berjalan transparan, pelayanan diberikan secara adil, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, serta setiap aparatur menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu, pemerintah daerah didorong membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah tindak pidana korupsi, memastikan pengelolaan anggaran berjalan efisien dan tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sistem pengaduan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas dan integritas sumber daya manusia aparatur.

“Provinsi Sumatera Utara berharap Kabupaten Asahan dapat menunjukkan praktik pemerintahan antikorupsi yang baik dan menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara. Kami juga berharap hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan sehingga setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar ditindaklanjuti dan menghasilkan perubahan nyata,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan, atas sinergi dan kerja sama dalam berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sehingga penanganannya juga membutuhkan langkah luar biasa dan tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri tanpa dukungan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi. Pertama, strategi pendidikan (by education), yaitu membangun nilai, karakter, dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Kedua, strategi pencegahan (by prevention), melalui perbaikan sistem administrasi, tata kelola, dan birokrasi guna menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi. Ketiga, strategi penindakan (by enforcement), yaitu penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa catatan tersebut meliputi penyelesaian hasil pengawasan, penugasan Inspektorat untuk melakukan review terhadap implementasi mitigasi risiko yang telah disusun. Selain itu, seluruh pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR! harus direspons dengan baik. Evaluasi hasil survei kepuasan masyarakat juga perlu dilaksanakan oleh seluruh OPD.
Pemerintah daerah diminta memastikan adanya kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi masyarakat, termasuk segera menindaklanjuti masukan maupun keluhan yang disampaikan. KPK turut mendorong agar setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK, sehingga pengetahuan tersebut dapat diterapkan dan disosialisasikan lebih luas.
Catatan lainnya berkaitan dengan publikasi program dan inovasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan sosialisasi integritas kepada masyarakat, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara komprehensif terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan budaya yang dilaksanakan secara rutin juga perlu dipublikasikan secara berkala dan didukung dengan penyusunan kalender kegiatan budaya setiap tahun.
Tidak hanya evaluasi administrasi dan tata kelola, tim KPK RI juga menyampaikan hasil kunjungan lapangan yang sebelumnya dilakukan ke sejumlah lokasi, yakni Mall Pelayanan Publik, Dinas Sosial, dua Sekolah serta Dinas Pendidikan.
Khusus di Mall Pelayanan Publik, tim meminta agar setiap gerai menyediakan informasi mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya yang dapat dibaca dengan jelas oleh pengunjung, baik melalui media cetak maupun digital. Perbaikan juga diperlukan pada ruang laktasi dengan menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas saat jam istirahat perlu dilakukan secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan. Petugas pendamping juga didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu masyarakat penyandang disabilitas.
Selain itu, kehadiran petugas di setiap loket/ tenan harus dipastikan tepat waktu sehingga seluruh pelayanan dapat dimulai sesuai jadwal.
Sementara itu, pada sektor pendidikan, tim menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai ketentuan terbaru. Pemahaman mengenai gratifikasi juga perlu disosialisasikan lebih luas kepada guru dan siswa agar tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata. Termasuk tidak diperbolehkannya pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun yang ditentukan besarannya.
Menanggapi hasil penilaian dan berbagai rekomendasi tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pernyataan penutupnya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas capaian Kabupaten Asahan yang memperoleh nilai 97,30 persen. Bupati menyebutkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dengan terus menjaga integritas serta memastikan keberlanjutan program dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Asahan.
“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses penilaian berlangsung.
Capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat integritas, menindaklanjuti setiap rekomendasi, dan menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.