KPK RI Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Asahan dalam Penilaian Kabupaten Ber-Aksi 2026

22 kaliBerita ini dilihat
1 kaliBerita ini dibagikan

Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 pada 4–5 November 2026. Penilaian ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten Asahan, proses ini bukan sekadar mengejar predikat atau memenuhi indikator penilaian. Lebih dari itu, Asahan berupaya membangun ekosistem integritas yang menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai bagian dari kehidupan birokrasi, pelayanan publik, pendidikan, hingga lingkungan sosial masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK RI bersama rombongan terlebih dahulu melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan, Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.

Setelah kunjungan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi oleh Tim Penilai KPK RI yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan KPK RI, Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkeu, BPKP, Ombudsman, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hadir pula Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kepala Bagian Setdakab Asahan, para Camat se-Kabupaten Asahan, tokoh etnis, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat pleno tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian. Selanjutnya, tim penilai akan melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang disampaikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

Meski demikian, Andhika mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Asahan, khususnya terkait kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat OPD dengan pelaksanaannya pada unit kerja di bawahnya.

“Misalnya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ada sosialisasi gratifikasi. Tapi, di sekolah-sekolah ternyata tidak diimplementasikan,” ungkapnya. Oleh karena itu, Andhika mengimbau agar sosialisasi dan implementasi nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah lebih digencarkan. Hal serupa juga perlu diperkuat pada sektor pelayanan lainnya, termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) hingga Puskesmas.

Tambahan informasi, Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai digulirkan sejak 2024. Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas melalui pemenuhan lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Kelima komponen tersebut meliputi penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.

Kabupaten Asahan sendiri telah melalui berbagai tahapan pembinaan dan penilaian, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi. Monitoring dan pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas berdasarkan lima komponen dan 15 indikator pengukuran implementasi integritas.

Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Asahan terus memperkuat berbagai instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.

Lebih lanjut, Taufik memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR, dengan 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.

Penguatan integritas tersebut juga tercermin dari peningkatan signifikan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Berdasarkan evaluasi KPK, nilai Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau mengalami kenaikan sebesar 42,55 poin.

Di sektor pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong digitalisasi pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi. Selain itu, Pemkab Asahan juga menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong penerapan pembayaran non-tunai.

KPK bersama tim penilai berharap berbagai temuan selama proses penilaian dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan di seluruh perangkat daerah hingga unit pelayanan.

Menutup pemaparannya, Bupati Asahan menyampaikan terima kasih kepada Tim Penilai KPK RI beserta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait yang telah memberikan arahan, masukan, serta rekomendasi selama proses penilaian berlangsung. Berbagai masukan tersebut akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melakukan pembenahan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.